Bareskrim Polri Pamer Rp 58,1 Miliar Hasil Judi Online, Disetorkan ke Kas Negara
Jakarta, 5 Maret 2026 — Konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Kamis siang, menghadirkan pemandangan berbeda dari biasanya. Alih-alih menampilkan tersangka, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp 58,1 miliar kepada awak media.
Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut berasal dari praktik judi online (judol) dan merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menegaskan, kegiatan ini adalah rilis sekaligus eksekusi harta rampasan negara, sesuai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“Hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013, yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” ujar Himawan.
Setelah disita, aset ini kemudian diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat disetorkan ke kas negara.
Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Muttaqin Harahap, memastikan pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut. Dana langsung diproses dan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Yang kami pertunjukkan hari ini adalah bukti nyata bahwa perkara judi online diselesaikan melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkracht,” kata Muttaqin.
Ia menambahkan, seluruh dana hasil rampasan telah dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami selaku Jaksa Eksekutor, dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini menerima sejumlah Rp 58,1 miliar dan sudah disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Kolaborasi Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara agar kerugian masyarakat dapat diminimalisasi.
“Kejaksaan Agung memastikan setiap harta rampasan yang diserahkan penyidik telah disetorkan ke kas negara, sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ungkap Muttaqin.
Praktik kolaboratif ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia kini semakin menekankan efisiensi, transparansi, dan pemulihan kerugian negara di tengah meningkatnya kejahatan finansial berbasis teknologi seperti judi online.