Artidjo Alkostar: Negara Hukum Tak Boleh Membeda-bedakan Profesi dan Jabatan
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum kembali menjadi sorotan melalui pandangan almarhum Dr. Artidjo Alkostar, sosok yang dikenal luas sebagai hakim agung yang memiliki rekam jejak kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Artidjo menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum. Siapa saja yang melanggar hukum harus dipidana. Jangankan dokter, hakim saja kalau salah wajib dihukum.”
Pernyataan tersebut mengandung pesan bahwa hukum semestinya berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan profesi, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Prinsip tersebut juga menegaskan bahwa jabatan yang melekat pada seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menempatkan orang tersebut di luar jangkauan hukum. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses berdasarkan hukum dan pembuktian yang berlaku.
Hakim Bukan Berarti Kebal Hukum
Dalam perspektif negara hukum, profesi hakim sekalipun tidak menjadikan seseorang kebal dari pertanggungjawaban hukum. Justru karena hakim memiliki kewenangan besar dalam menentukan keadilan, integritas dan akuntabilitas menjadi bagian penting yang harus dijaga.
Namun, penerapan prinsip tersebut tetap harus berjalan melalui mekanisme hukum yang sah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau opini publik, melainkan harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Equality Before the Law
Pesan utama dari pernyataan Artidjo Alkostar adalah pentingnya menjaga prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Dokter, hakim, pejabat negara, aparat penegak hukum, pengusaha maupun masyarakat biasa pada prinsipnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Keadilan akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tegas kepada kelompok tertentu tetapi lunak terhadap pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan atau pengaruh.
Karena itu, penegakan hukum yang berintegritas membutuhkan keberanian untuk memastikan setiap perkara diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, negara hukum bukan hanya tentang adanya aturan, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut ditegakkan secara adil. Tidak boleh ada profesi atau jabatan yang secara otomatis menjadikan seseorang kebal dari hukum, sekaligus tidak boleh ada orang yang dihukum tanpa proses hukum dan pembuktian yang sah.
