Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS: 4 Oknum TNI Ditahan, AWNI Jambi Desak Pengusutan Dalang Secara Transparan

0
IMG-20251213-WA0002

Rakyat Berhak Tahu — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang semakin mengundang perhatian publik nasional. Empat oknum prajurit TNI kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Pusat Polisi Militer TNI, namun desakan untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan brutal ini kian menguat.
Peristiwa yang terjadi pada 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, itu bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Serangan menggunakan air keras yang mengakibatkan luka serius di wajah dan tubuh korban dinilai sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia.

Berdasarkan informasi yang berkembang, empat anggota TNI dari unsur intelijen strategis (BAIS) telah diamankan. Mereka terdiri dari perwira hingga bintara dengan inisial berbeda dan kini ditahan di fasilitas militer untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun demikian, aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain di luar keempat orang tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai pemberi perintah.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil pun angkat suara. Mereka menilai bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menembus hingga ke level aktor intelektual.Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sorotan juga mengarah pada mekanisme peradilan yang akan digunakan. Desakan agar para pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer, terus menguat. Hal ini dinilai penting untuk menjamin keterbukaan proses hukum serta menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara.
Di tengah perkembangan tersebut, suara dari daerah turut menguat. Wakil Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Provinsi Jambi, Mascik A.R, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku teknis.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini dugaan kuat tindakan terencana. Aparat penegak hukum harus berani mengusut siapa dalang di baliknya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu kebenaran secara utuh,” tegas Mascik dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa transparansi merupakan harga mati dalam kasus yang menyentuh isu hak asasi manusia dan melibatkan aparat negara.
“Jika negara kalah oleh bayang-bayang kekuasaan gelap, maka yang hancur bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan rakyat. Ini harus dibuka terang-benderang,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM, yang berarti negara memiliki kewajiban lebih untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

Kondisi korban sendiri dilaporkan masih dalam perawatan intensif dan telah menjalani serangkaian tindakan medis, termasuk operasi pencangkokan kulit akibat luka bakar serius yang dideritanya.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum mampu menembus lapisan terdalam dari peristiwa ini ,atau justru berhenti pada permukaan.
Di tengah gelombang desakan yang terus menguat, satu hal menjadi jelas: keadilan tidak boleh setengah jalan. Dalang di balik teror harus diungkap, dan kebenaran harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *