Polda Bengkulu Tegaskan Tak Ada Praktik “86”, Isu Penangkapan Anggota DPRD Dipastikan Hoaks
Trending Post — Kepolisian Daerah Bengkulu melalui jajaran Direktorat Reserse Narkoba angkat bicara menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penangkapan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu yang disebut-sebut disertai praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Eka Candra, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Kami pastikan tidak ada penangkapan anggota DPRD Kota Bengkulu oleh personel kami, dan tidak ada istilah ‘86’ dalam penanganan perkara,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, seluruh proses penanganan kasus narkotika di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dilaksanakan secara profesional dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ruang kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, apalagi melakukan penyelesaian perkara di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bekerja tegas dan profesional. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih jika berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Polda Bengkulu juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara konsisten dan berkeadilan, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.