IMG-20260404-WA0002

VIRAL POST — Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat di tengah diskursus tentang kemerdekaan pers dan independensi profesi jurnalis di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai penting menempatkan UKW dalam kerangka hukum yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menyampaikan bahwa secara formal UKW bukanlah ujian yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah. Namun dalam perspektif sistemik, UKW tetap berada dalam ekosistem pers nasional yang dibentuk dan diakui oleh negara.
“UKW bukan ujian pemerintah secara langsung, tetapi berada dalam sistem pers yang dibentuk dan diakui negara. Karena itu, UKW tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran legitimasi seorang jurnalis,” ujar Rizkan dalam keterangannya di Jambi.

Posisi UKW dalam Kerangka Hukum

Rizkan menjelaskan bahwa pelaksanaan UKW dilakukan oleh berbagai lembaga penguji yang memperoleh pengakuan dari Dewan Pers. Lembaga ini sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sistem pers nasional sekaligus menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam praktiknya, Dewan Pers memiliki fungsi antara lain mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.

Menurut Rizkan, posisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun UKW tidak dilaksanakan langsung oleh pemerintah, legitimasi strukturalnya tetap berada dalam sistem pers yang diatur oleh negara.
“Perbedaan ini penting dipahami agar publik tidak terjebak pada penyederhanaan yang dapat menyesatkan diskursus mengenai kemerdekaan pers,” katanya.

Perspektif Praktik Jurnalisme Global

Dalam pandangannya, praktik jurnalisme di sejumlah negara dengan tradisi pers kuat juga dapat menjadi referensi penting. Negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia tidak menerapkan sistem lisensi negara bagi wartawan.
Di negara-negara tersebut, profesionalisme jurnalis lebih banyak dinilai melalui rekam jejak karya, disiplin verifikasi fakta, kepatuhan terhadap etika jurnalistik, serta dampak sosial dari pemberitaan yang dihasilkan.
“Legitimasi seorang jurnalis pada akhirnya lahir dari karya, integritas, dan kepercayaan publik, bukan semata dari sertifikat administratif,” jelas Rizkan.

Risiko Ketergantungan

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga independensi pers dalam hubungan dengan kekuasaan. Menurutnya, apabila mekanisme sertifikasi profesi terlalu bergantung pada struktur negara atau relasi anggaran, potensi konflik kepentingan dapat muncul.
Dalam situasi tersebut, kata Rizkan, pers berisiko kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan yang seharusnya diawasi.
“Pers yang terlalu bergantung pada legitimasi atau dukungan kekuasaan berpotensi kehilangan keberanian editorial. Padahal fungsi utama pers adalah mengawasi kekuasaan demi kepentingan publik,” tegasnya.

Menjaga Esensi Kemerdekaan Pers

Rizkan menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Pers boleh meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, sertifikasi, maupun penguatan organisasi profesi, namun tetap harus menjaga independensi struktural dan finansial.
Menurutnya, UKW dapat dipandang sebagai instrumen peningkatan kompetensi wartawan, tetapi tidak seharusnya dijadikan satu-satunya ukuran legitimasi profesi jurnalis di Indonesia.
“Pers sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Karena rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi di bangsa ini dan berhak mengetahui kebenaran,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *