Jaksa Dakwa Dugaan Mark-Up Anggaran, Amsal Sitepu Ajukan Pledoi: “Saya Hanya Penyedia Jasa”

0
Screenshot_20260328-181824

TRENDING POST — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) serta ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam sebuah perkara yang menyeret nama Amsal Sitepu.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian dalam rangkaian kasus terkait yang mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Pada Februari 2026, JPU menuntut Amsal dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Amsal menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Maret 2026. Dalam keterangannya di persidangan, ia menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa profesional di bidang ekonomi kreatif, khususnya sebagai videografer.
Amsal juga mengklaim bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan sesuai kesepakatan, dan hasilnya telah diserahkan serta diterima dengan baik oleh pihak desa.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Karo, mengingat isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa terus menjadi sorotan.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir. Publik diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *