KPK Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka
Trending Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemungutan fee dalam pengaturan kuota haji khusus yang diduga berlangsung sejak 2023.
Dalam penyelidikan tersebut, biro perjalanan haji disebut diminta membayar sekitar USD 5.000 per jemaah agar bisa memberangkatkan calon jemaah melalui kuota tambahan. Permintaan tersebut diduga dilakukan atas perintah pejabat Kementerian Agama saat itu, Rizky Fisa Abadi.
Praktik serupa disebut kembali terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 dengan besaran fee sekitar USD 2.500 per jemaah. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishafah Abidal Aziz.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Menanggapi tudingan tersebut, Yaqut membantah menerima aliran dana. Ia menyatakan kebijakan pembagian kuota dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan dan kelancaran pemberangkatan jemaah haji.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tersebut.