Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Trending Post — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin malam (9/3/2026), empat tersangka terlebih dahulu terlihat turun ke lobi gedung kejaksaan sekitar pukul 20.24 WITA. Sementara Bahtiar Baharuddin saat itu masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) di lantai 5 hingga sekitar pukul 21.10 WITA.
“Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun,” ujar salah seorang pegawai Kejati Sulsel yang berada di lokasi.
Para tersangka yang telah selesai diperiksa tampak keluar dari lift dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) serta masker penutup wajah. Mereka kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan milik Kejati Sulsel yang telah menunggu di depan lobi gedung.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka lain selain Bahtiar Baharuddin. Mereka adalah dua aparatur sipil negara berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Satu tersangka lainnya berinisial UN belum dapat dieksekusi pada hari yang sama karena alasan sakit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan penegak hukum, para tersangka rencananya akan ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Makassar guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Penyidik masih terus mendalami alur penggunaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber: detik.com