Terdakwa Korupsi Kredit BNI Palembang Dialihkan Jadi Tahanan Rumah oleh Pengadilan
TRENDING POST — Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang periode 2018–2019, Bengawan Kamto, kini berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan pengadilan.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jambi, status penahanan rumah tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim, mengingat perkara telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
“Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja,” ujar Sugeng Hariadi kepada pers, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, kewenangan untuk mengalihkan jenis penahanan,baik menjadi tahanan rumah maupun bentuk lainnya,berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit investasi dan modal kerja di lingkungan perbankan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Seiring berjalannya proses persidangan, pengadilan diharapkan dapat mengungkap secara terang perkara tersebut serta memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.