1774886957799-1

TRENDING POST – Seorang pekerja kreatif, videografer Amsal Sitepu, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video di salah satu desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Selain hukuman penjara, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Amsal Sitepu merespons tuntutan tersebut melalui akun Instagramnya. Ia menyampaikan bahwa kondisi hukum saat ini tengah “tidak baik-baik saja”, merujuk pada penilaian jaksa terkait kerugian negara yang disebut-sebut timbul karena beberapa pekerjaan seperti ide kreatif yang dianggap bernilai nol rupiah.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik luas, karena dinilai sebagai bagian dari potensi kriminalisasi pekerja kreatif, sementara tidak ada satupun pejabat yang terkait proyek tersebut yang dijerat hukum.

Menanggapi kasus ini, Komisi III DPR RI menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RDPU digelar untuk menindaklanjuti desakan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. RDPU dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, pagi.

Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan karena menyinggung isu perlindungan pekerja kreatif dan integritas penegakan hukum, yang memicu perdebatan publik tentang standar penilaian kerugian negara dalam proyek-proyek kreatif pemerintah desa.
Sumber: merahputih.com

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *