Hashim Djojohadikusumo Singgung Tukang Pijat, Salon hingga Warteg Soal Pajak, Bongkar Potensi Ekonomi Informal Rp10.000 Triliun

0
1793615129099

JAKARTA — Pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengenai transaksi tukang pijat, tukang cukur, salon kecantikan hingga warung tegal (warteg) menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai kemungkinan perluasan pemungutan pajak terhadap sektor informal. Sebagian masyarakat khawatir aktivitas ekonomi rakyat kecil akan semakin dibebani kewajiban perpajakan.

Namun, jika dilihat dari konteks pembicaraannya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin), persoalan yang disoroti Hashim lebih luas, yakni besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di luar sistem pencatatan formal atau dikenal sebagai grey economy.

Hashim menggunakan pengalaman pribadinya untuk menggambarkan bagaimana transaksi jasa sehari-hari masih banyak dilakukan secara tunai tanpa bukti pembayaran.

Tukang Cukur dan Tukang Pijat Jadi Ilustrasi

Dalam pemaparannya, Hashim menceritakan kebiasaannya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan.

Ia menggambarkan bahwa pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung tanpa kuitansi. Menurut ilustrasi yang disampaikannya, transaksi semacam itu tidak tercatat sebagaimana transaksi formal yang memiliki dokumentasi pembayaran.

Hashim juga menyinggung jasa tukang pijat yang digunakan keluarganya sebagai contoh aktivitas ekonomi yang masih banyak berlangsung secara tunai.

Contoh tersebut kemudian dikaitkan dengan berbagai kegiatan usaha masyarakat, mulai dari salon kecantikan, warteg, hingga jasa perorangan.

Persoalan utamanya adalah bagaimana aktivitas ekonomi yang sangat besar tersebut dapat tercatat secara lebih baik tanpa menghambat kegiatan usaha masyarakat.

Potensi Ekonomi Informal Rp10.000 Triliun Jadi Sorotan

Salah satu angka yang menarik perhatian dalam pernyataan tersebut adalah estimasi nilai transaksi ekonomi informal yang disebut mencapai Rp10.000 triliun.

Angka ini menggambarkan besarnya potensi aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem pencatatan formal.

Namun, penting untuk membedakan nilai transaksi ekonomi informal dengan potensi penerimaan pajak negara.

Nilai perputaran uang tidak serta-merta dapat dianggap sebagai objek pajak yang seluruhnya bisa dipungut pemerintah. Penghitungan kewajiban pajak tetap harus memperhatikan jenis transaksi, subjek pajak, penghasilan, ketentuan perpajakan, serta fasilitas dan batasan yang berlaku.

Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai gambaran skala aktivitas ekonomi, bukan berarti negara dapat langsung memperoleh pajak dalam jumlah tertentu dari seluruh transaksi tersebut.

Bukan Berarti Semua Tukang Pijat dan Pedagang Kecil Harus Dipajaki

Perdebatan yang berkembang perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan perpajakan yang tepat.

Digitalisasi transaksi dan peningkatan pencatatan ekonomi tidak otomatis berarti setiap pekerja informal harus dikenakan pajak baru.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat ketentuan mengenai batas penghasilan, jenis usaha, fasilitas perpajakan, serta kewajiban masing-masing wajib pajak.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perluasan basis pajak tidak justru menciptakan beban administratif dan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pedagang kecil, pekerja harian, tukang cukur, tukang pijat, dan pelaku usaha mikro membutuhkan kepastian bahwa digitalisasi bukan pintu masuk bagi pemungutan pajak yang tidak proporsional.

Rasio Pajak Menjadi Tantangan Penerimaan Negara

Persoalan ekonomi informal juga berkaitan dengan tantangan penerimaan negara.

Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan negara mengumpulkan penerimaan perpajakan dibandingkan dengan ukuran perekonomiannya.

Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan rasio pajak secara berkelanjutan.

Peningkatan penerimaan negara diperlukan untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta program prioritas pemerintah.

Di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Namun, peningkatan penerimaan negara tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan jumlah wajib pajak. Perbaikan administrasi, pemberantasan penghindaran pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, dan penutupan kebocoran penerimaan juga harus menjadi prioritas.

Digitalisasi Bisa Menjadi Solusi, tetapi Jangan Membebani Rakyat Kecil

Digitalisasi transaksi berpotensi membantu pemerintah memahami aktivitas ekonomi secara lebih akurat.

Pencatatan pembayaran melalui sistem digital dapat meningkatkan transparansi, mempermudah administrasi usaha, dan membantu pelaku usaha membangun rekam jejak keuangan.

Namun, penerapannya membutuhkan pendekatan bertahap.

Pemerintah harus memperhatikan akses teknologi, biaya transaksi, perlindungan data pribadi, literasi digital, serta kondisi masyarakat yang masih mengandalkan pembayaran tunai.

Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan transparansi justru mempersulit masyarakat kecil yang sedang berjuang mempertahankan usaha dan penghidupannya.

Di sisi lain, negara juga harus berani memperbaiki sistem perpajakan agar kelompok ekonomi besar yang memiliki kemampuan membayar pajak menjalankan kewajibannya secara adil.

Tantangan Negara: Meningkatkan Penerimaan Tanpa Mengorbankan Rakyat Kecil

Pernyataan Hashim membuka ruang diskusi penting mengenai bagaimana negara mengelola aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara optimal.

Persoalannya bukan sekadar apakah transaksi tukang pijat, tukang cukur, salon, dan warteg perlu masuk dalam sistem digital. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun sistem ekonomi yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif.

Pemerintah perlu membedakan antara upaya memperbaiki pencatatan ekonomi dengan kebijakan memperluas kewajiban pajak.

Keduanya merupakan persoalan berbeda dan harus dirumuskan secara hati-hati.

Pada akhirnya, negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan. Namun, keadilan perpajakan harus menjadi prinsip utama.

Jangan sampai upaya mengejar penerimaan negara justru membuat rakyat kecil semakin terbebani, sementara potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi berskala besar belum digarap secara optimal.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *