Rizkan Al Mubarok: Politik Bukan Ladang Memperkaya Diri dan Kroni, Kekuasaan Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat

0
file_00000000af448211bcb281045c91ac98

TRENDING POST — Politik tidak seharusnya menjadi kendaraan untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok, maupun kroni. Politik semestinya menjadi instrumen pengabdian untuk memastikan kekuasaan negara benar-benar bekerja menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Pandangan tersebut disampaikan Rizkan Al Mubarok, yang menyatakan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya. Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan politik tidak semestinya berhenti pada perebutan jabatan, kemenangan elektoral, atau besarnya pengaruh seseorang, melainkan pada seberapa nyata kekuasaan mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Menurut Rizkan, Indonesia memiliki modal bangsa yang sangat besar. Kekayaan alam yang melimpah, sumber daya manusia, posisi strategis, serta berbagai potensi ekonomi nasional seharusnya menjadi kekuatan untuk membangun kemakmuran rakyat, bukan menjadi ruang yang hanya dinikmati oleh segelintir kepentingan.

Mimpi kita sama, yaitu kesejahteraan seluruh rakyat dan kejayaan bangsa Indonesia harus benar-benar dapat segera terwujud. Kita memiliki kekayaan alam yang berlimpah dan potensi bangsa yang luar biasa. Semua itu harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ujar Rizkan.

Politik Harus Menghasilkan Manfaat, Bukan Sekadar Kekuasaan

Bagi Rizkan, persoalan terbesar dalam politik bukan semata-mata siapa yang berkuasa, melainkan untuk siapa kekuasaan tersebut digunakan.

Ia menilai demokrasi akan kehilangan substansinya apabila jabatan publik justru dipergunakan untuk membangun jaringan kepentingan pribadi. Sebaliknya, politik akan memiliki makna apabila keputusan negara diarahkan pada kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, ia mendorong agar pengelolaan sumber daya negara dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemerataan dan keberpihakan kepada kepentingan publik.

Gagasan tersebut menjadi semakin relevan ketika Indonesia terus berhadapan dengan tantangan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan. RUU Perampasan Aset saat ini masih menjadi salah satu agenda legislasi prioritas 2026. Komisi III DPR RI menyatakan pembahasannya terus dikebut dan menargetkan pengesahan pada Desember 2026.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengesahan RUU tersebut dapat memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pers sebagai Pengawas Kekuasaan

Dalam konteks demokrasi, Rizkan juga memberikan penekanan khusus terhadap posisi pers.

Ia menyebut pers sebagai “benteng terakhir perjuangan rakyat” dan salah satu pilar penting demokrasi. Secara konseptual, pers memang memiliki fungsi kontrol sosial. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Ketika eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak totalitas untuk kepentingan rakyat, maka pers harus tetap berdiri untuk kepentingan rakyat dan negara,” tegasnya.

Pernyataan itu mengandung pesan penting: demokrasi tidak cukup hanya dengan keberadaan lembaga negara. Demokrasi juga membutuhkan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Di titik inilah pers memiliki posisi strategis. Pers dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana anggaran dikelola, serta bagaimana kekuasaan mempertanggungjawabkan keputusan yang berdampak terhadap kehidupan publik.

Namun, kebebasan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab jurnalistik. Kritik terhadap kekuasaan harus dibangun berdasarkan fakta, data, verifikasi dan keberimbangan, bukan sekadar tuduhan.

Dengan demikian, keberanian pers bukan berarti bebas menuduh siapa pun, melainkan berani mengungkap persoalan berdasarkan bukti dan memberikan ruang yang adil bagi pihak yang diberitakan.

RUU Perampasan Aset dan Pertaruhan Keseriusan Negara

Rizkan termasuk pihak yang secara terbuka menyuarakan dukungan terhadap penguatan instrumen hukum untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memiliki kemampuan efektif untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan kejahatan tersebut.

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting dalam perdebatan kebijakan hukum nasional.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut dapat memberikan ruang pemulihan yang lebih cepat terhadap aset terkait tindak pidana, termasuk dalam konsep tertentu yang memungkinkan perampasan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Namun, desain seperti ini juga membutuhkan pagar hukum yang kuat agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.

Artinya, keberanian memberantas korupsi harus berjalan bersamaan dengan keberanian menjaga prinsip negara hukum.

Aset hasil kejahatan harus dapat dikejar dan dipulihkan, tetapi hak warga negara, kepastian hukum, mekanisme pembuktian, pengawasan peradilan, dan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah juga harus dijamin.

Inilah titik keseimbangan yang menentukan kualitas sebuah regulasi.

Hukuman Berat Harus Berjalan Bersama Sistem yang Kuat

Rizkan juga menyatakan dukungannya terhadap hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, bagi pelaku korupsi.

Baginya, korupsi merupakan persoalan serius karena dampaknya dapat merampas hak masyarakat atas pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan.

Namun, pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan beratnya hukuman.

Terobosan yang sesungguhnya membutuhkan sistem yang mampu mencegah korupsi sebelum terjadi, mendeteksi penyimpangan lebih cepat, menindak pelaku secara profesional, serta memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun jaringan yang terlibat.

Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya membuat koruptor takut terhadap hukuman. Negara harus membuat korupsi menjadi sulit dilakukan, mudah terdeteksi, cepat diproses, dan tidak menguntungkan secara ekonomi.

Itulah sebabnya penguatan transparansi anggaran, digitalisasi pemerintahan, pengawasan publik, independensi aparat penegak hukum, keterbukaan informasi dan mekanisme pemulihan aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perang melawan korupsi.

“Mimpi Kita Sama”

Pada akhirnya, Rizkan mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengembalikan politik pada tujuan fundamentalnya: pengabdian kepada rakyat.

Ia menilai perbedaan pilihan politik tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan tujuan bersama sebagai bangsa.

Mimpi kita sama. Kesejahteraan seluruh rakyat dan kejayaan bangsa Indonesia harus benar-benar terwujud. Karena itu harus ada terobosan dan keberanian dalam membenahi negeri tercinta ini,” ujarnya.

Pesan tersebut pada dasarnya menempatkan politik bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai alat untuk mencapai kepentingan yang lebih besar.

Sebab, ukuran paling sederhana dari keberhasilan kekuasaan bukanlah seberapa besar kekuasaan itu terkonsentrasi pada seseorang atau kelompok, melainkan seberapa besar manfaatnya dirasakan rakyat.

Dan ketika kekayaan alam Indonesia mampu dikelola secara transparan, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, korupsi diperangi secara serius, serta pers menjalankan fungsi kontrol secara profesional, maka cita-cita kesejahteraan rakyat bukan lagi sekadar slogan politik.

Ia menjadi pekerjaan negara yang harus dibuktikan melalui kebijakan dan hasil nyata.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *