Korban Begal di Medan Pulang dengan Peluru Masih Bersarang, Perdebatan Penindakan Tegas dan HAM Kembali Mengemuka
TRENDING POST — Kasus yang menimpa Guntur Sugoro (41), seorang petugas keamanan (satpam) di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali memicu perhatian publik terhadap maraknya aksi begal dan perdebatan mengenai batas-batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dalam menangani pelaku kejahatan jalanan.
Guntur menjadi korban pembegalan saat dalam perjalanan menuju rumah rekannya pada Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut, ia mengalami luka tembak dan luka akibat senjata tajam yang diduga dilakukan oleh sejumlah pelaku.
Akibat keterbatasan biaya pengobatan, Guntur dikabarkan belum menjalani operasi pengangkatan proyektil yang masih berada di tubuhnya. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan masyarakat sekaligus menyoroti akses korban tindak kriminal terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial.
Kasus yang dialami Guntur juga kembali memantik diskusi publik mengenai penanganan kejahatan jalanan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu keluhan utama masyarakat di berbagai daerah.
Di tengah meningkatnya keresahan publik terhadap aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor, muncul pula perdebatan mengenai kebijakan “tembak di tempat” yang beberapa kali disampaikan oleh sejumlah aparat kepolisian dalam konteks penindakan terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan petugas maupun masyarakat.
Sementara itu, Natalius Pigai menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Menurut Pigai, negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus mengikuti prosedur, standar operasional, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” ujar Pigai dalam keterangannya kepada media di Bandung.
Pigai juga menegaskan bahwa istilah “tembak langsung di tempat” tidak boleh dimaknai sebagai tindakan di luar prosedur hukum. Menurutnya, setiap tindakan aparat harus tetap mempertimbangkan aspek legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, banyak masyarakat menyuarakan dukungan terhadap tindakan tegas terhadap pelaku begal karena kejahatan tersebut dinilai telah menimbulkan korban jiwa, luka berat, serta kerugian ekonomi yang besar.
Pakar hukum pidana menilai bahwa dalam sistem hukum Indonesia, aparat kepolisian memang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan, termasuk senjata api, dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan prosedur kepolisian. Namun penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan dalam keadaan yang sangat terbatas, seperti untuk melindungi nyawa petugas atau masyarakat dari ancaman yang nyata dan segera.
Karena itu, perdebatan yang berkembang bukan semata-mata antara mendukung atau menolak tindakan tegas, melainkan bagaimana memastikan keamanan masyarakat dapat terjaga tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kasus yang menimpa Guntur Sugoro menjadi pengingat bahwa selain memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, perhatian terhadap pemulihan korban juga merupakan bagian penting dalam sistem keadilan yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
