Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Berbuah Hasil, Produksi di Blora Naik Tiga Kali Lipat
BLORA – Upaya pemerintah dalam melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat mulai menunjukkan hasil positif. Melalui skema pengelolaan sumur minyak tua oleh UMKM PT Mataram Conection di Desa Gundih, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, produksi minyak mentah dari salah satu sumur meningkat hingga tiga kali lipat setelah menerapkan sistem pompa listrik hasil inovasi mandiri.
Peningkatan produksi tersebut menjadi bukti bahwa transformasi pengelolaan sumur minyak rakyat dari metode tradisional menuju sistem yang lebih modern, aman, dan sesuai standar operasional mampu memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas sekaligus meningkatkan aspek keselamatan kerja.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa sumur dengan kedalaman sekitar 130 meter tersebut kini mampu memproduksi hingga 94 barel minyak per hari (BOPD), meningkat drastis dibandingkan saat masih menggunakan sistem produksi manual.
“Sebelumnya sumur tersebut diproduksi secara manual delapan jam sehari pada siang hari dengan alasan keselamatan. Saat ini menggunakan pompa listrik buatan sendiri sehingga dapat beroperasi selama 24 jam dan produksinya meningkat tiga kali lipat hingga mencapai 94 BOPD,” ujar Djoko Siswanto dalam keterangannya kepada Dunia Energi.
Meski demikian, Djoko mengungkapkan masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan, yakni keterbatasan armada truk tangki untuk mengangkut hasil produksi minyak. Menurutnya, dukungan sarana transportasi menjadi faktor penting agar produksi harian dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
Pemerintah bersama SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) saat ini terus mempercepat penataan sumur minyak masyarakat melalui implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun UMKM dalam mengelola sumur minyak melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas produksi sumur minyak masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Pemerintah memproyeksikan program legalisasi sumur minyak rakyat mampu meningkatkan lifting minyak nasional sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari. Kabupaten Blora yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra sumur minyak tua terbesar di Indonesia diproyeksikan menjadi salah satu daerah yang memberikan kontribusi penting terhadap peningkatan produksi minyak nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah penghasil minyak.
