Putra Daerah Jambi, Rizqan Al Mubarrok Desak Transparansi Kasus Gedung JCC: “Itu Aset Publik, Bukan Milik Pribadi Pejabat”
Trending Post – Mangkraknya proyek pusat perbelanjaan Jambi City Center (JCC) yang berdiri di kawasan eks Terminal Simpang Kawat kembali menjadi sorotan publik. Gedung megah yang dibangun sejak beberapa tahun lalu itu hingga kini belum pernah beroperasi dan menimbulkan berbagai pertanyaan serius tentang pengelolaan aset daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera sekaligus Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizqan Al Mubarrok, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi di balik mandeknya proyek tersebut.
Menurut Rizkan, persoalan JCC bukan sekadar proyek bisnis biasa, melainkan menyangkut aset publik milik Pemerintah Kota Jambi yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Gedung JCC itu berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Artinya itu milik rakyat, bukan milik pribadi pejabat atau kelompok tertentu. Karena itu publik berhak mengetahui secara transparan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Rizkan.
Proyek di Atas Tanah Aset Daerah
Diketahui, proyek JCC merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia melalui skema Build Operate Transfer (BOT) sejak 2014 dengan masa kerja sama sekitar 30 tahun.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah meminjamkan lahan seluas sekitar 8.700 meter persegi di eks Terminal Simpang Kawat untuk pembangunan pusat perbelanjaan modern.
Sebagai imbal balik, pengembang diwajibkan memberikan kontribusi kepada kas daerah hingga Rp85 miliar selama masa kerja sama.
Namun hingga kini, bangunan tersebut tidak pernah beroperasi secara komersial meski pembangunan fisiknya telah rampung sejak 2018.
Akibatnya, potensi pendapatan daerah yang seharusnya diterima pemerintah terancam hilang, bahkan diperkirakan dapat mencapai Rp77,5 miliar apabila proyek tersebut terus mangkrak.
Terlilit Utang dan Diselidiki Aparat
Selain tidak beroperasi, proyek JCC juga dilaporkan terlilit utang perbankan yang sangat besar. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, pengelola proyek memiliki utang sekitar Rp252,6 miliar kepada Bank Sinarmas.
Situasi ini membuat proyek yang digadang-gadang menjadi ikon ekonomi Kota Jambi justru berubah menjadi bangunan terbengkalai yang oleh sebagian warga disebut sebagai “hantu beton” di tengah kota.
Saat ini, aparat penegak hukum juga telah mulai melakukan pengumpulan data terkait proyek tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara.
Desakan Transparansi kepada Publik
Rizqan Al Mubarrok menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah, pihak pengembang, maupun aparat penegak hukum harus membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Kasus JCC ini harus dibuka secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai aset strategis daerah yang seharusnya menjadi motor ekonomi justru berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan aset publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa AWNI sebagai organisasi jurnalis akan terus mengawal isu ini demi memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“AWNI akan terus mengawal kasus ini. Karena bagi kami prinsipnya sederhana: aset daerah adalah milik rakyat. Tidak boleh ada yang memperlakukan seolah-olah itu milik pribadi,” kata Barrok.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah
Barrok berharap polemik JCC dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kerja sama antara pemerintah dan swasta, terutama dalam pengelolaan aset strategis daerah.
Menurutnya, setiap kerja sama investasi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Aset daerah harus dijaga, dikelola secara profesional, dan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat Jambi,” pungkasnya.