Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital Lewat PP TUNAS dan Perpres PARD

0
1777142380118-1


TRENDING POST – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 (Perpres PARD).
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis negara dalam merespons meningkatnya aktivitas anak di ruang digital sekaligus potensi risiko yang menyertainya, seperti paparan konten negatif, eksploitasi daring, hingga ancaman keamanan siber.

Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertajuk “Update Program Prioritas PHTC serta Penguatan Posisi Indonesia di Dunia Internasional dan Perlindungan Generasi Muda di Era Digital” yang digelar pada 21 April.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memastikan tumbuh kembang generasi muda yang aman, sehat, dan produktif di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Langkah Intervensi dan Pencegahan Risiko

Dalam implementasinya, pemerintah menekankan sejumlah langkah intervensi utama, di antaranya:
Identifikasi dan pemetaan risiko serta potensi bahaya di ruang digital
Penguatan peran keluarga, sekolah, dan lembaga pengasuhan anak
Edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua
Pencegahan dini terhadap paparan konten berbahaya
Upaya ini diarahkan untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Kolaborasi Multi-Pihak

Menteri PPPA juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah menggandeng Penyedia Sistem Elektronik (PSE), lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok anak dan pemuda seperti Forum Anak, Duta Genre, Karang Taruna, hingga OSIS.
Selain itu, keterlibatan akademisi juga menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan berbasis riset dan penguatan literasi digital di masyarakat.

Pendekatan Terpadu Perlindungan Anak

Kebijakan PP TUNAS dan Perpres PARD disebut sebagai pendekatan terpadu dalam melindungi anak di era digital, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga penguatan edukasi, pengawasan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menciptakan ekosistem teknologi yang lebih aman dan ramah anak.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *