Diduga Curi 200 Kilogram Buah Sawit Milik Perusahaan, Seorang Warga Tebo Diamankan
TEBO, JAMBI – Seorang warga di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sekitar 200 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik sebuah perusahaan perkebunan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama sejumlah orang lainnya yang diduga tergabung dalam kelompok pencurian buah sawit yang kerap disebut masyarakat sebagai “ninja sawit”.
Saat upaya penangkapan dilakukan, beberapa orang diduga berada di lokasi kejadian. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kelompok tersebut diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi perkebunan pada malam hingga dini hari. Modus tersebut kerap menjadi perhatian perusahaan perkebunan maupun aparat keamanan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Pelaku yang berhasil diamankan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga ikut dalam aksi tersebut.
Kasus pencurian buah kelapa sawit masih menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah perkebunan di Provinsi Jambi. Selain merugikan perusahaan, praktik tersebut juga dapat berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban di kawasan perkebunan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan mengedepankan penyelesaian persoalan ekonomi melalui cara-cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat terus memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
