Kemenko Polkam Dorong Mekanisme Rujukan Nasional untuk Perkuat Penanganan TPPO
TRENDING POST – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pembentukan Mekanisme Rujukan Nasional atau National Referral Mechanism (NRM) guna memperkuat penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara terpadu di tingkat nasional.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Penyusunan NRM dan screening form TPPO yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026).
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah, mengatakan penyusunan NRM dan standardisasi formulir penyaringan kasus TPPO merupakan langkah strategis untuk menutup kekosongan mekanisme rujukan nasional yang selama ini belum terintegrasi secara menyeluruh.
“Penyusunan NRM menjadi langkah penting agar penanganan TPPO memiliki alur rujukan yang jelas, terpadu, dan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Nur Rokhmah.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan screening form yang terstandar diperlukan guna memperkuat proses identifikasi dan asesmen korban TPPO secara komprehensif.
“Formulir ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi perwakilan Indonesia di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri dalam menindaklanjuti penanganan kasus TPPO,” katanya.
Menurutnya, melalui penyusunan NRM beserta instrumen pendukungnya, penanganan kasus perdagangan orang diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Skema tersebut mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari identifikasi korban, rujukan layanan perlindungan, pendampingan hukum dan sosial, hingga proses reintegrasi korban ke masyarakat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai kementerian dan lembaga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif penyusunan NRM, termasuk pentingnya pembentukan payung hukum serta prosedur operasional standar (SOP) guna memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bersama sejumlah instansi lainnya yang terlibat dalam penanganan TPPO.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk melindungi korban sekaligus menindak jaringan perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius bagi warga negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
