Presiden Prabowo Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset, Pemerintah Nilai Krusial untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan dukungan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dipercepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pemerintah menilai regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam upaya melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dinikmati oleh pelaku.
Menurut pemerintah, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga harus disertai mekanisme yang efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara demi kepentingan masyarakat.
Pemerintah memandang pengesahan RUU Perampasan Aset akan memperkuat sistem penegakan hukum nasional, meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi, serta mendukung upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pembahasan dan pengesahan RUU tetap berada dalam kewenangan DPR RI sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUU Perampasan Aset selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai dapat memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan pemulihan aset negara. Sejumlah kalangan berharap pembahasan regulasi tersebut dapat berlangsung secara komprehensif dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum.
