Wacana Tarif Selat Malaka Picu Diskusi Internasional, Pemerintah Tegaskan Tidak Sejalan dengan UNCLOS
TRENDING POST — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai potensi penerapan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka memicu perhatian dan diskusi di tingkat internasional. Sejumlah negara tetangga, termasuk Singapura, Malaysia, dan Australia, dilaporkan memberikan tanggapan yang tidak mendukung wacana tersebut.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan dalam Simposium Infrastruktur PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4/2026), saat Purbaya menyinggung pengelolaan jalur pelayaran strategis global, termasuk perbandingan dengan Selat Hormuz.
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan pandangan mengenai nilai strategis Selat Malaka sebagai salah satu jalur perdagangan dan energi paling penting di dunia.
Namun, pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan luas di ruang publik dan internasional.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengamat hukum internasional turut memberikan pandangan. Diplomat senior Dino Patti Djalal menyebut gagasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum laut internasional yang telah disepakati secara global.
Menurut Dino, penerapan kebijakan tarif terhadap jalur pelayaran internasional berpotensi menimbulkan dampak terhadap kredibilitas Indonesia sebagai salah satu negara perumus Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS).
“Itu bukan kebijakan yang tepat dan tidak pernah menjadi bagian dari tradisi diplomasi hukum laut Indonesia,” ujar Dino dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memberikan klarifikasi bahwa wacana tersebut bukan merupakan kebijakan resmi negara.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada prinsip UNCLOS yang menjamin kebebasan dan netralitas jalur pelayaran internasional.
“Kami memastikan bahwa jalur pelayaran internasional, termasuk Selat Malaka, tetap terbuka dan tidak dikenakan kebijakan yang bertentangan dengan hukum laut internasional,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa posisi resmi Indonesia tetap mendukung stabilitas dan kebebasan pelayaran global, serta tidak berencana menerapkan kebijakan tarif pada Selat Malaka.
