Akhirnya Kapolri Buka Suara Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
1782032008525

Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kapolri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahapan prosedural dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. 1

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” kata Kapolri usai kegiatan ziarah di Blitar, Jawa Timur. 2

Menurut Kapolri, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sebelum proses tahap II dilakukan, penyidik wajib memastikan seluruh aspek administrasi dan kondisi kesehatan tersangka telah memenuhi persyaratan hukum. 3

“Sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya. 4

Berkas Perkara Sudah Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status P-21 tersebut, penyidik berkewajiban melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan. 5

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa langkah pengamanan terhadap para tersangka dilakukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. 6

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 7

Menuju Tahap Persidangan

Dengan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa akan memasuki fase penuntutan. Setelah jaksa menerima tersangka dan barang bukti, berkas perkara akan segera disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses persidangan dapat dimulai. 8

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang selama ini aktif menyuarakan pandangan terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI. Namun demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum. 9

Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Setelah tahap penyidikan dinyatakan tuntas, publik menunggu proses persidangan yang akan menjadi arena pembuktian hukum terhadap seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *