Fiqih Siyasah dan Ujian Moral Pengelolaan Anggaran Negara

0
1777288460723-1

TRENDING POST – Dalam perspektif Fiqih Siyasah, kekuasaan bukan sekadar otoritas administratif, melainkan amanah yang sarat tanggung jawab moral. Ia harus dijalankan dengan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan publik (maslahah ‘ammah), serta menjauhi segala bentuk pemborosan (isrāf).

Dari kerangka ini, setiap kebijakan anggaran negara semestinya berpijak pada satu orientasi utama: keberpihakan kepada rakyat. Terlebih dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, di mana sebagian masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

Penggunaan uang negara dalam jumlah besar untuk kepentingan yang tidak mendesak ,apalagi yang bersifat kenyamanan atau kemewahan pribadi berpotensi masuk dalam kategori tabzir. Dalam ajaran Islam, tabzir adalah tindakan menyia-nyiakan harta dengan menempatkannya tidak pada peruntukan yang semestinya, atau membelanjakannya tanpa pertimbangan yang proporsional.

Praktik semacam ini tidak hanya dipandang tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat.
Di titik ini, pengelolaan anggaran tidak lagi sekadar persoalan teknokratis, melainkan menyentuh dimensi etika publik. Negara dituntut mampu menempatkan prioritas secara jernih: mana kebutuhan mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan mana yang sekadar pelengkap yang bisa ditunda.

Dalam konteks Indonesia hari ini, ketika kesenjangan sosial masih terasa dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya stabil, setiap rupiah dari anggaran negara seharusnya diarahkan untuk memperkuat fondasi kesejahteraan. Kebijakan fiskal idealnya menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan justru membuka ruang persepsi ketimpangan.

Apabila alokasi anggaran yang besar lebih diprioritaskan pada hal-hal yang tidak mendesak dibandingkan kebutuhan masyarakat luas, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai penyimpangan dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih dari itu, ia mencerminkan berkurangnya sensitivitas terhadap realitas sosial yang dihadapi rakyat.

Di sinilah Fiqih Siyasah menemukan relevansinya. Ia tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi juga kompas moral bagi para pemegang kekuasaan: bahwa setiap kebijakan harus diuji, bukan hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari sisi keadilan dan kemaslahatan.
Karena pada akhirnya, kekuasaan akan selalu diuji oleh satu hal paling mendasar,
apakah ia benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru menjauh dari mereka.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *