Pemerintah Dorong Revisi UU Polri untuk Perkuat Peran Polisi sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat
JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) terus bergulir di DPR RI. Pemerintah menegaskan bahwa revisi regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran Polri sebagai institusi yang semakin dekat dengan masyarakat serta mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang lebih optimal.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan Polri semakin bertransformasi menjadi “polisi rakyat”, yakni institusi yang hadir di tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
Menurut Prasetyo, substansi revisi UU Polri bukan semata-mata menyangkut aspek kelembagaan, tetapi juga bertujuan memperkuat fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat agar semakin dipercaya serta dicintai oleh rakyat.
“Pemerintah ingin memastikan Polri semakin berperan sebagai polisi rakyat, yang dekat dengan masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Selain memperkuat pelayanan publik, pemerintah juga menyoroti pentingnya peran strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah berbagai tantangan nasional.
Polri dinilai memiliki posisi penting dalam upaya pemberantasan penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara. Di samping itu, aparat kepolisian juga diharapkan semakin efektif dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Pemerintah menilai keberhasilan pemberantasan narkoba dan berbagai tindak kejahatan transnasional akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas sosial, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri telah memasuki tahap pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara pemerintah dan Komisi III DPR RI. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses legislasi untuk menyelaraskan berbagai masukan dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah berharap revisi UU Polri nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta efektivitas kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai penjaga keamanan dan pelayan masyarakat.
Pembahasan RUU Polri juga menjadi perhatian publik karena menyangkut arah reformasi kelembagaan kepolisian serta upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Sumber: Detik
