Rizkan Al Mubarrok: Pers Pilar Ke-4 Demokrasi, Bukan Sekadar Penyampai Berita
Trending Post – Di tengah derasnya arus informasi digital dan perubahan lanskap media nasional, perdebatan mengenai fungsi pers kembali mengemuka. Di tengah masyarakat berkembang persepsi bahwa legitimasi media sering kali lebih dinilai dari aspek administratif semata, dibandingkan substansi utama yang menjadi ruh jurnalisme: kebenaran, akurasi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai fenomena tersebut perlu disikapi secara kritis dan proporsional agar masyarakat tidak kehilangan pemahaman mendasar tentang peran pers dalam kehidupan demokrasi.
Menurut Rizkan, pers tidak boleh dipahami hanya sebagai institusi penyampai informasi, tetapi juga sebagai kekuatan kontrol sosial yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga jalannya demokrasi.
“Pers bukan sekadar hadir untuk memberitakan. Pers hadir untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan pada rel kepentingan rakyat,” ujar Rizkan Al Mubarrok dalam perspektifnya terkait fungsi pers di era demokrasi modern.
Ia menjelaskan, dalam teori demokrasi, pers selama ini dikenal sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kehadiran pers, kata dia, bukan pelengkap semata, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan terhadap jalannya negara.
Eksekutif menjalankan pemerintahan, legislatif menyusun regulasi, dan yudikatif menegakkan hukum. Namun ketika tiga kekuatan tersebut bekerja, diperlukan mekanisme pengawasan independen yang mampu memastikan seluruh kebijakan tetap berjalan untuk kepentingan publik.
Di sinilah, menurut Rizkan, pers menjalankan fungsi strategisnya.
“Ketika pengawasan melemah, ruang gelap kekuasaan bisa muncul. Dan ruang gelap itulah yang sering kali menjadi tempat lahirnya penyimpangan, kolusi, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi,” tegasnya.
Ia menilai semakin kuat kontrol sosial yang dilakukan media, semakin sehat sistem demokrasi berjalan. Karena pengawasan bukan hambatan pembangunan, melainkan instrumen untuk memastikan pembangunan tidak keluar dari tujuan utamanya: kesejahteraan masyarakat.
Rizkan juga menyinggung amanat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, amanat tersebut tidak cukup hanya ditulis dalam konstitusi, tetapi harus dikawal bersama.
“Jika konstitusi memerintahkan kekayaan negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, maka pers memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi agar amanat itu tidak dibelokkan oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Di era digital saat ini, Rizkan menilai tantangan pers semakin kompleks. Arus informasi bergerak sangat cepat, opini mudah dibentuk, dan persepsi publik dapat berubah hanya dalam hitungan menit. Karena itu, ia menekankan bahwa ukuran utama media bukan semata status administratif, tetapi konsistensi menjaga akurasi, etika, integritas, dan kepentingan publik.
“Media yang besar bukan media yang dekat dengan kekuasaan. Media besar adalah media yang tetap berani berdiri bersama rakyat ketika kepentingan publik dipertaruhkan,” katanya.
Ia menegaskan, demokrasi yang sehat tidak lahir karena minim kritik, tetapi justru tumbuh ketika terdapat ruang pengawasan yang kuat dan independen.
Sebab pada akhirnya, menurut Rizkan, negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam suara, melainkan negara yang mampu mendengar kritik demi kepentingan rakyat.
“Pers bukan musuh negara. Pers adalah penjaga agar negara tidak melupakan rakyat.”
Redaksi: Artikel perspektif/opini kepentingan publik.
