Sekretaris AWNI Jambi Desak Aparat Segera Tuntaskan Kasus Koperasi Fajar Pagi
Muaro Jambi — Sekretaris Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Widya Sari, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan milik anggota Koperasi Fajar Pagi yang hingga kini masih berlarut.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi para anggota koperasi. Lahan yang semestinya menjadi sumber penghidupan justru tidak lagi dapat mereka kelola secara penuh.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum. Anggota koperasi sudah mengalami kerugian besar karena hasil panen yang seharusnya mereka nikmati, kini justru diambil oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Widya Sari.
Ia menilai, kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.
Desakan tersebut sejalan dengan perkembangan kasus yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum.
AWNI Jambi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan perkara tersebut. Kepastian hukum dinilai penting untuk memulihkan hak-hak anggota koperasi sekaligus mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari.
Kasus Koperasi Fajar Pagi sendiri telah menjadi sorotan karena menyangkut konflik lahan, dugaan penguasaan hasil panen, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat yang berdampak.
