Dakwaan Jaksa: Mantan Ketua Ombudsman RI Disebut Gunakan Nama Samaran dalam Dugaan Suap Tambang
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta dalam sidang dakwaan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Dalam persidangan, jaksa menyebut Hery Susanto diduga menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan pihak yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi bagi sejumlah perusahaan pertambangan.
Jaksa menyampaikan bahwa komunikasi tersebut dilakukan dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan tambang. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama samaran yang diduga digunakan, di antaranya Hery HMI, John Lennon 07, Tulkiyem, Komandante, Edy Adik Mas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, hingga Tulkiyem MM.
“Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mendakwa Hery Susanto menerima uang dan sejumlah barang dari pihak perusahaan tambang. Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
Jaksa menyebut penerimaan melalui Agung Winarno tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan Hery Susanto dalam menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi.
Dalam perkara tersebut, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total sekitar Rp4,8 miliar. Jaksa menyebut pemberian itu berkaitan dengan penggunaan kewenangan Hery saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa Hery dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana yang berlaku.
Dakwaan jaksa tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan membuktikan argumentasinya melalui proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga pengawasan pelayanan publik serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan yang memiliki dampak besar terhadap tata kelola sumber daya alam Indonesia.
