Ketua MA Minta Hakim Pahami Paradigma Humanis KUHP dan KUHAP Baru

0
IMG-20260620-WA0031(1)

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Indonesia telah memasuki era baru hukum pidana nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.

Menurut Ketua MA, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan transformasi mendasar dalam paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih mengedepankan keadilan substantif, kemanusiaan, dan pendekatan restoratif.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan pembinaan administrasi dan teknis yudisial yang digelar di Malang, Jawa Timur.

Pergeseran Paradigma Hukum Pidana

Ketua MA menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru membawa perubahan besar dalam orientasi pemidanaan. Jika selama ini hukum pidana identik dengan penghukuman dan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, maka sistem yang baru menempatkan hukum sebagai instrumen untuk memulihkan keseimbangan sosial dan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

Menurutnya, hakim harus memahami semangat baru yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP agar setiap putusan yang dijatuhkan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.

“Paradigma baru hukum pidana Indonesia mengedepankan keadilan dan kemanusiaan sebagai fondasi utama dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Judicial Pardon dan Ruang Keadilan yang Lebih Luas

Salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru adalah hadirnya konsep judicial pardon atau pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2).

Melalui ketentuan tersebut, hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam kondisi tertentu meskipun unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan besar karena memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi sosial, serta tujuan pemidanaan yang lebih luas dibanding sekadar penghukuman.

Penguatan Pidana Non-Penjara

KUHP baru juga memperkenalkan berbagai bentuk pemidanaan alternatif yang tidak selalu berujung pada pidana penjara.

Beberapa di antaranya adalah pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang memungkinkan pelaku menjalani sanksi hukum tanpa harus sepenuhnya terisolasi dari masyarakat.

Pendekatan tersebut bertujuan mendorong reintegrasi sosial, mengurangi dampak negatif pemidanaan jangka pendek, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dalam sejumlah kesempatan, Ketua MA menegaskan bahwa pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari apabila tersedia alternatif lain yang lebih efektif dan proporsional.

Pedoman Implementasi bagi Hakim

Sebagai langkah konkret mendukung transisi menuju sistem hukum pidana baru, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Pedoman tersebut bertujuan memberikan keseragaman pemahaman bagi hakim di seluruh Indonesia sekaligus meminimalisir disparitas putusan selama masa transisi penerapan regulasi baru.

Melalui SEMA itu, hakim didorong untuk mengeksplorasi jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

KUHAP Baru Perkuat Keadilan Restoratif

Selain pembaruan hukum pidana materiil, KUHAP baru juga membawa sejumlah inovasi penting dalam hukum acara pidana.

Beberapa pembaruan yang menjadi perhatian antara lain perluasan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan pengakuan bersalah (guilty plea), Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pembaruan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara berkeadilan.

Transformasi Hukum Menuju Indonesia Modern

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya dominasi sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.

Transformasi ini menjadi salah satu reformasi hukum terbesar dalam sejarah Indonesia modern dan mencerminkan upaya membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

Meski demikian, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan paradigma baru tersebut secara konsisten.

Sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kapasitas aparat, serta penguatan integritas lembaga peradilan menjadi faktor penting agar tujuan besar reformasi hukum pidana benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Dengan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, melindungi korban, dan membuka peluang perbaikan bagi pelaku tindak pidana.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *