Sidang PTUN Jambi Ungkap Fakta Baru: SK Pemberhentian Kades Sungai Kapas Terbit Saat Surat Mundur Sudah Dicabut
JAMBI – Sidang sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kembali mengungkap fakta-fakta penting dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, yang ditandatangani Bupati Merangin pada 26 Februari 2026, diterbitkan ketika surat pengunduran diri yang menjadi dasar pemberhentian telah dicabut oleh yang bersangkutan.
“Pada tanggal 23 Februari 2026, kepala desa telah mencabut surat pengunduran dirinya. Selain itu, yang bersangkutan juga telah melaporkan dugaan intervensi yang menyebabkan dirinya mengundurkan diri ke Polres Merangin,” ujar Ahmad Fahmi di hadapan majelis hakim.
Fahmi menjelaskan, sehari setelah pencabutan surat pengunduran diri tersebut, DPRD Kabupaten Merangin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam forum tersebut disepakati agar proses pemberhentian ditunda sampai pemeriksaan dan audit Inspektorat selesai dilakukan.
Namun demikian, hanya dua hari setelah rekomendasi penundaan itu dikeluarkan, SK pemberhentian tetap diterbitkan.
Dugaan Intervensi Mengemuka
Persidangan juga menghadirkan Sekretaris Desa Sungai Kapas, Aji Taufik, sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa aksi demonstrasi warga pada 17 Februari 2026 yang menuntut Saliman mundur dipicu oleh tuduhan penyelewengan dana desa senilai Rp700 juta.
Menurut Aji, situasi saat itu berlangsung cukup tegang. Dalam kondisi tersebut, Saliman menyatakan pengunduran diri di hadapan massa sebagai upaya meredam konflik yang berkembang.
Namun setelah kondisi mereda, Saliman mencabut pernyataan tersebut dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi serta intervensi yang diduga memengaruhi keputusannya saat itu.
Sementara itu, Suwarti, istri Saliman yang turut hadir dalam persidangan, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Sorotan terhadap Asas Pemerintahan yang Baik
Pengamat kebijakan publik, Noviardi Ferzi, menilai keterangan Ahmad Fahmi menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi dan proses administrasi yang mendasari penerbitan SK pemberhentian tersebut.
Menurutnya, fakta bahwa surat pengunduran diri telah dicabut serta adanya rekomendasi penundaan dari DPRD dan proses pemeriksaan Inspektorat yang masih berjalan perlu menjadi perhatian dalam menilai legalitas keputusan yang diterbitkan.
“Setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan, kehati-hatian, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi contoh penting mengenai perlunya penghormatan terhadap mekanisme pengawasan internal serta proses administrasi pemerintahan sebelum suatu keputusan strategis diambil.
Menunggu Putusan PTUN
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas keputusan pemberhentian seorang kepala desa yang masih berada dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan.
Majelis hakim PTUN Jambi nantinya akan menentukan apakah SK pemberhentian yang diterbitkan Bupati Merangin telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi pemerintahan, atau justru mengandung cacat prosedural yang berpotensi membatalkan keputusan tersebut.
Putusan yang akan dijatuhkan diyakini tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga dapat menjadi rujukan penting bagi penanganan sengketa tata usaha negara serupa di masa mendatang, khususnya terkait pemberhentian pejabat pemerintahan di tingkat desa.
