Pansus DPR Serap Aspirasi Daerah, RUU Hukum Perdata Internasional Dipacu Lebih Adaptif dan Responsif
TRENDING POST — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus mengintensifkan penyerapan aspirasi publik guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke berbagai daerah, salah satunya di Jawa Barat.
Dalam agenda yang berlangsung di Bandung, Pansus menggali beragam isu strategis yang semakin relevan di tengah arus globalisasi. Mulai dari persoalan perkawinan antarnegara, sengketa waris lintas yurisdiksi, status hukum anak, hingga kewenangan pengadilan dalam menangani perkara internasional.
Ketua Pansus, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa seluruh masukan dari daerah menjadi elemen krusial dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, pendekatan partisipatif diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.
“Masukan ini sangat produktif bagi kami dalam menyusun draft undang-undang.
Tujuannya jelas, menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara,” ujar Martin usai memimpin kunjungan kerja, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, proses penyerapan aspirasi tidak akan berhenti di satu titik, melainkan terus dilakukan secara berkelanjutan agar RUU tersebut mampu menjawab dinamika hukum global yang semakin kompleks.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus juga melibatkan kalangan akademisi dari Universitas Padjadjaran. Kontribusi akademik dinilai penting untuk memperkaya perspektif dalam merumuskan norma hukum yang selaras antara teori dan praktik.
Penguatan RUU Hukum Perdata Internasional dinilai mendesak, mengingat meningkatnya mobilitas warga negara Indonesia di luar negeri serta kompleksitas hubungan hukum lintas batas. Tanpa regulasi yang komprehensif, potensi konflik hukum dapat berdampak pada ketidakpastian dan kerentanan perlindungan bagi WNI.
Langkah proaktif DPR melalui Pansus ini menjadi sinyal bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan kepastian hukum, bahkan dalam konteks hubungan internasional. RUU ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi sistem hukum nasional yang adaptif, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan global.
