Rizkan Al Mubarrok Tegaskan: Status Kawasan Hutan Bukan Pembenaran untuk Menjarah atau Menguasai Lahan Secara Sepihak

0
IMG-20260425-WA0010(2)

Muaro Jambi – Polemik dugaan penyerobotan lahan milik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok.

Rizkan menegaskan bahwa status suatu wilayah yang dikategorikan sebagai kawasan hutan tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi pihak mana pun untuk melakukan penguasaan, pengambilan, maupun penyerobotan lahan secara sepihak.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, setiap sengketa pertanahan wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat.

“Status kawasan hutan tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan penjarahan atau penguasaan lahan secara sepihak. Jika terdapat perbedaan klaim atau sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dengan berpedoman pada fakta dan dokumen yang sah,” tegas Rizkan Al Mubarrok, Kamis.

Ia menilai bahwa setiap persoalan agraria harus ditangani secara objektif, profesional, dan transparan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Rizkan, tindakan mengambil alih atau menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, koperasi, maupun pihak-pihak yang selama ini telah mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut secara nyata.

“Konflik pertanahan merupakan persoalan serius yang sering kali memicu ketegangan sosial. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

AWNI Sumatera Raya, lanjut Rizkan, mendorong pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, riwayat penguasaan lahan, dan fakta-fakta yang ada di lapangan terkait lahan Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum dengan memanfaatkan kekuatan tertentu untuk menguasai lahan yang masih menjadi objek sengketa atau perdebatan hukum.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa memiliki kekuatan tertentu lalu bertindak di luar koridor hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang beritikad baik,” katanya.

Sebagai organisasi yang konsisten mengawal kepentingan rakyat, transparansi, dan penegakan hukum, AWNI Sumatera Raya menyatakan akan terus mengawasi perkembangan persoalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rizkan menegaskan bahwa kepastian hukum atas hak-hak masyarakat merupakan fondasi penting bagi terciptanya stabilitas sosial, perlindungan investasi, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Prinsipnya jelas. Jika ada sengketa, selesaikan melalui hukum. Jika ada klaim, buktikan melalui dokumen dan fakta. Namun tidak boleh ada pihak yang menjadikan status kawasan hutan sebagai alasan untuk menjarah, menguasai, atau mengambil lahan secara sepihak. Negara hukum harus ditegakkan di atas segala kepentingan,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *