DPR Dorong Hukuman Kebiri bagi Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan hukuman maksimal terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Abdullah, tindakan yang dilakukan tersangka tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa karena diduga berlangsung dalam waktu yang lama dan menyebabkan penderitaan fisik maupun psikologis bagi korban.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Kejahatan ini merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdullah, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan.
Abdullah juga menyoroti munculnya pengakuan mantan istri tersangka yang mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan serupa. Menurutnya, informasi tersebut perlu didalami oleh penyidik untuk melihat apakah terdapat pola perilaku kekerasan yang berulang.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan adanya indikasi pola perilaku yang berbahaya dan perlu menjadi perhatian dalam proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka setelah sempat melarikan diri.
Menurut Habiburokhman, kasus tersebut telah melukai rasa kemanusiaan dan menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Karena itu, saya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menerapkan pasal-pasal yang relevan sesuai hasil penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual atau pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka penyidik harus menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus penyekapan dan penyiksaan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat. Aparat kepolisian terus mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta kemungkinan adanya korban lain yang terkait dengan tersangka.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, penyiksaan, maupun perampasan kebebasan yang mengancam keselamatan dan hak asasi manusia.
