SEKDA LAMPUNG TENGAH RESMI JADI TERSANGKA KASUS HONORER FIKTIF, KERUGIAN NEGARA DIDUGA CAPAI RP11 MILIAR

0
1782030918524

Lampung – Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penetapan tersebut.

“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Yuni, Jumat (19/6/2026).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan dugaan adanya perekrutan ratusan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp11 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah tenaga honorer fiktif yang terdata mencapai 387 orang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Welly Adiwantra belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan untuk dimintai keterangan.

“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yuni.

Polda Lampung juga memastikan hasil audit kerugian negara telah selesai dilakukan. Namun nilai pasti kerugian akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.

“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi. Mohon bersabar,” tambahnya.

Sementara itu, beredar video yang menunjukkan kedatangan tim Polda Lampung bersama personel Polres Lampung Tengah ke kediaman Welly Adiwantra. Dalam video tersebut disebutkan bahwa kedatangan aparat bertujuan untuk menyampaikan surat penetapan tersangka.

Kasus ini masih terus didalami penyidik. Polisi tengah menelusuri mekanisme perekrutan tenaga honorer yang diduga fiktif, aliran anggaran yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengamat antikorupsi menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan aparatur pemerintah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi kepegawaian terbesar yang pernah terungkap di tingkat pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, dan pembuktian akhir berada pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *